Perancangan harta pusaka dalam perspektif Islam merupakan sebuah keharusan bagi setiap muslim yang berakal sehat. Penerbitan wasiat yang sesuai dengan syariat dapat mencegah potensi konflik di kemudian hari di antara ahli waris. Artikel ini menyajikan ruang lingkup lengkap mengenai tahapan perancangan harta pusaka, mencakup aspek hukum, fiqih, dan